Rabu, 02 Juli 2014

DEFINISI KOTA

Definisi kota pada umumnya mudah dimengerti dari bentuk/wujud dan ciri-ciri kota, sedangkan menurut para ahli kota senantiasa terkait dengan adanya beberapa pengertian antara lain : Pengertian kota secara struktural, kota dapat dipandang sebagai suatu daerah atau kawasan yang secara administratif memiliki batas-batas dan di dalamnya terdapat komponen-kompenen antara lain meliputi:
1. Penduduk dengan ukuran tertentu (population size),
2. Sistem ekonomi,
3. Sistem sosial,
4. Sarana maupun infrastruktur yang kesemuanya merupakan satu kelengkapan keseluruhan.

Secara administratif, suatu kota merupakan suatu wilayah yang ditentukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan dibatasi oleh suatu batas administrasi tertentu. Secara fisik, suatu kota merupakan suatu wilayah yang didominasi oleh wilayah terbangun (built up area) dan oleh struktur binaan (man made structure). Apabila mencoba mendefinisikan kota dari sisi sosial ekonomi, maka akan diperoleh rumusan bahwa kota adalah suatu konsentrasi penduduk yang lapangan kerjanya didominasi oleh kegiatan sektor non pertanian, seperti industri, pelayanan perdagangan, perangkutan dan perkantoran. Dilihat dari segi sosial budaya, kota dapat didefinisikan sebagai pusat perubahan yang dapat berpengaruh terhadap pola sosial budaya. Pengaruh ini datang dari kota karena adanya mobilisasi yang lebih besar dibandingkan dengan dari daerah pedesaan. Secara sosial budaya kota juga merupakan suatu konsentrasi berbagai ragam manusia yang merupakan suatu kesatuan yang heterogen. Sedangkan secara geografis kota merupakan suatu konsentrasi penduduk dengan kegiatan fungsional non pertanian serta kegiatan pergerakan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah sekitarnya.

Apabila dipandang secara fungsional, kota dapat diartikan sebagai pusat segala kegiatan, baik dari kegiatan ekonomi, kegiatan sosial budaya. Selain itu kota juga merupakan pusat pemukiman penduduk dan sekaligus berfungsi sebagai pusat pengembangan fisik dan non fisik daerah sekitarnya. Sebagai pusat kegiatan ekonomi, kota berfungsi sebagai tempat berlangsungnya sistem koleksi barang-barang produksi dari daerah sekitarnya, sekaligus merupakan tempat berlangsungnya kegiatan distribusi bagi daerah sekitarnya, baik berupa barang maupun berupa informasi.

Dalam perspektif pandangan geografis suatu kota oleh beberapa ahli dapat didefinis ikan antara lain: Menurut Bintarto, pengertian tentang perkotaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kota dapat diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya materialistis, atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non-alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.

Berbeda dengan pendapat Dickson mengenai pengertian kota dari segi geografisnya adalah:
Suatu tempat yang penduduknya rapat, rumahnya berkelompok-kelompok dan mata pencaharian penduduknya bukan pertanian.

Bila ditinjau dari aspek fisiknya suatu kota dapat didefinisikan oleh beberapa ahli dengan pengertian sebagai berikut:
Dalam pengertian fisik secara lebih umum menurut Johara, kota itu adalah:
Tempat yang mempunyai prasarana kota, yaitu bangunan-bangunan besar, banyak bangunan perkantoran, jalan yang lebar-lebar, pasar yang luas-luas beserta pertokoannya, jaringan kawat listrik, dan jaringan pipa air minum dan sebagainya.

Menurut Pryor pengertian kota secara fisik bila ditinjau dari penggunaan lahannya dapat diartikan sebagai:
Urban area adalah daerah dimana 100% penggunaan lahannya berorientasi kekotaan.

Menurut Herbert (1973) mengamati kenampakan kota secara fisikal antara lain tercermin pada:
Sistem jalan-jalan yang ada, blok-blok bangunan baik daerah hunian ataupun perdagangan/industri dan juga bangunan-bangunan individual.

Sementara itu menurut Smailes (1955) dan Conzen (1962) yang memperkenalkan tiga unsur morfologi kota yaitu:
Penggunaan lahan (land use), pola-pola jalan (street plan/lay out) dan tipe-tipe bangunan (architectural style of building and their design).

Pengertian kota yang ditinjau dari aspek demografinya lebih ditekankan pada ukuran kota berdasarkan jumlah penduduk yang bertempat tinggal di dalamnya yang oleh para ahli diartikan sebagai berikut:
Menurut Noel P. Gist dan L.A. Halbert memberikan pengertian kota berdasarkan aglomerasi penduduknya adalah:

- Di Jepang akumulasi atau aglomerasi penduduk yang dapat digolongkan kota adalah akumulasi yang mempunyai penduduk sama atau lebih dari 300.000 orang.
- Di negeri Belanda batas untuk dapat dikatakan kota yaitu angka penduduk 20.000.
- Untuk India, Sailan, Belgia, dan Yunani batasannya adalah 5.000 atau lebih.
- Untuk Mexico, Amerika Serikat dan Venezuela, batasan yang diakui menjadi masyarakat kota adalah jumlah 2.500 orang atau lebih.
- Di Argentina, Jerman Barat, Luxeburg Prancis, Portugal, dan Cekoslovakia angka batasannya adalah 2.000 ke atas.
- Panama, Colombia, Irlandia memakai batasan 1.500. Selandia 1.000,
- Sedangkan Islandia Kecil 300 atau lebih.

Demikian halnya menurut Adnan Ferrin Weber dijelaskan tentang ukuran kota dari jumlah penduduknya bahwa:
Dalam banyak hal angka atau garis batas 10.000 dipakai, sedangkan Prancis dan Australia memakai garis batas 50.000, sedangkan di Jerman telah diadakan empat kelas yaitu:
- Landstadte, mungkin kota-desa, dengan penduduk 2.000-5.000.
- Kleinstadte, atau kota kecil, dengan penduduk antara 5.000-20.000.
- Mittelstadte, atau kotamadya, dengan penduduk antara 20.000-100.000.
- Grosstadte, atau kota besar, dengan penduduk lebih dari 100.000.

Untuk saat ini di Indonesia dalam ukuran kota dipakai kriteria kota berdasarkan jumlah penduduknya adalah demikian:
- Kota kecil berpenduduk 20.000 sampai 50.000 jiwa;
- Kota sedang berpenduduk 50.000 sampai 100.000 jiwa;
- Kota besar berpenduduk 100.000 sampai 1.000.000 jiwa dan;
- Kota metropolitan berpenduduk 1.000.000 jiwa ke atas.

Aspek sosial kota telah didefinisikan oleh beberapa ahli dengan meninjau Karakter dan kegiatan penduduknya, diantaranya adalah:
Menurut Mumford yang lebih melihat kota dengan memberikan pengertian sebagai:
Suatu tempat pertemuan yang berkiblat keluar. Malah sebelum kota menjadi tempat tinggal tetap, orang-orangnya bolak-balik dari pedesaan untuk berjumpa secara teratur. Disitu kota seperti magnet yang semakin kuat tarikannya baik perekonomian maupun keagamaan.

Menurut Sjoberg melihat kota dengan memberikan definisi bahwa:
Lahirnya kota lebih dari timbulnya suatu golongan spesialis non-agraris, dimana yang berpendidikan merupakan bagian penduduk yang terpenting. Mereka itu adalah para literati yakni golongan punjangga, sastrawan dan ahli keagamaan, itulah titik awal kota. Baru berikutnya muncul pembagian kerja tertentu dalam kehidupan kota.

Menurut Writh yang merumuskan kota dengan memberikan pengertian sebagai:
Pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen dengan penduduk yang heterogen kedudukan sosialnya. Karena itu hubungan sosial antara penghuninya serba longgar, acuh dan relasinya tak bersifat pribadi (impersonal relations).

Bila ditinjau dari aspek ekonominya kota dapat didefinisikan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
Menurut Max Weber memandang suatu tempat itu kota dengan memberikan pengertian bahwa:
Jika penghuninya sebagian besar telah mampu memenuhi kebutuhannya lewat pasar setempat. Adapun barang-barangnya dibuat dari setempat dan ditambah dari pedesaan. Sehubungan itu ciri khas kota adalah pasarnya.
Menurut Christaller dengan “Central Place Theory” menunjukkan fungsi kota sebagai:

Penyelenggara dan penyediaan jasa-jasa bagi sekitarnya, kota merupakan pusat pelayanan. Jadi kota pertama-tama bukannya tempat pemukiman, melainkan pusat pelayanan. Sejauh manakah kota menjadi pusat pelayanan bergantung kepada sejauh mana pedesaan sekitarnya memanfaatkan jasa-jasa kota.

Sehingga dengan beberapa tinjauan berdasarkan aspek-aspek di atas, maka terdapat batasan dalam memberikan definisi tentang kota seperti yang dikemukakan oleh Djoko Sujarto, terdapat enam batasan kota, yaitu:
1. Secara ekonomis, suatu kota dicirikan proporsi lapangan kerjanya dominan pada sektor non pertanian seperti industri, perdagangan dan jasa, transportasi dan pelayanan.
2. Secara sosiologis, terdapat sifat heterogen dari penduduknya serta budaya urban yang telah mengurangi budaya desa. 3. Secara administrasi pemerintahan kota, adalah suatu wewenang yang dibatasi suatu wilayah yuridiksi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Secara geografis, kota merupakan pusat kegiatan yang dikaitkan dengan suatu lokasi strategis.
5. Secara fisik, kota dicirikan adanya dominasi wilayah terbangun dan struktur fisik binaan.
6. Secara demografis, merupakan pemusatan penduduk yang tinggi dengan tingkat kepadatan yang tinggi pula jika dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.

Pengertian lain dari kota yang dikembangkan oleh para ahli adalah sebagai berikut: 1. Kota secara etimologi (ilmu asal usul kata) adalah suatu daerah perumahan dan bangunan-bangunan yang merupakan satu tempat kediaman.
2. Kota secara umum dapat diartikan sebagai tempat konsentrasi penduduk dengan segala aktifitasnya.
3. Kota adalah kelompok orang-orang dalam jumlah tertentu hidup dan bertempat tinggal bersama dalam suatu wilayah geografis tertentu berpola hubungan rasional, ekonomis dan individualistis.
4. Dalam buku, pengetrapan pasal 14, 15 UUPA (Tentang Land Use Planning terhadap Pembangunan Nasional) diberikan batasan bahwa kota sebagai pusat-pusat kehidupan masyarakat.
5. Pada hakekatnya kota merupakan dua macam pengertian.
Pertama : Kota sebagai suatu wadah yang mempunyai batasan administrasi wilayah, seperti Kotamadya, kota administratif, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.
Kedua : Kota adalah sebagian lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai cirri non agraris, misalnya Ibukota Kabupaten, Ibukota Kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dan pusat pemukiman.

Pengertian kota, seperti yang telah dipaparkan pada definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kota yang ditinjau dari segi geografis merupakan pusat kegiatan yang ditunjukkan dengan pemusatan penduduk yang tinggi. Dari segi fisik merupakan wilayah terbangun dengan prasarana kota dalam struktur fisik binaan. Dilihat dari segi demografi, besarnya kota diukur dari jumlah penduduknya. Sedangkan dari segi sosial, kota merupakan terpusatnya penduduk non agraris yang heterogen dan bersifat individu-materialistis. Sedang bila ditinjau dari segi ekonomi dapat diartikan sebagai pusat pelayanan pada sektor non pertanian.

Kota sebagai lingkungan kehidupan perkotaan dapat tumbuh dan berkembang melalui dua cara proses, yaitu:
1. Proses perubahan yang terjadi dengan sendirinya (Proses Alamiah).
2. Proses perubahan yang dibentuk, diarahkan, dikendalikan melalui proses perencanaan kota (city planning).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar