Rabu, 02 Juli 2014

PENGERTIAN UMUM RUANG

Plato mengemukakan bahwa ruang adalah suatu kerangka atau wadah dimana obyek dan kejadian tertentu berada.

Definisi ruang menurut UUPR No. 24 Tahun 1992 adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Pengertian ruang ini mencakup ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara adalah sebagai berikut:
1. Ruang Daratan adalah ruang yang terletak diatas dan dibawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi dari garis laut terendah.
2. Ruang Udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi.
3. Ruang Lautan adalah ruang yang terletak diatas dan dibawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi dibawahnya dimana Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi.
4. Ruang Wilayah Pesisir merupakan ruang wilayah diantara ruang daratan dengan ruang ruang lautan yang saling berbatasan.

Menurut istilah geografi umum, ruang adalah seluruh permukaan bumi yang merupakan lapisan biosfera, tempat hidup tumbuh-tumbuhan, hujan dan manusia.

Menurut geografi regional, ruang adalah dapat merupakan suatu wilayah yang mempunyai batas geografi, yaitu batas menurut keadaan fisik, sosial atau pemerintahan yang terjadi dari sebagian permukaan bumi dan lapisan tanah dibawahnya serta lapisan udara diatasnya.

Menurut Mabogunje, terdapat tiga macam ruang:
1. Ruang Mutlak; yaitu merupakan wadah bagi unsur-unsur yang ada di dalam ruang itu.
2. Ruang Relatif; jika tempat A dan B berdekatan tetapi tidak ada jalan, sedangkan tempat A dan C berjauhan tetapi ada jalan dan alat perangkutan, maka disebut bahwa jarak AC relatif lebih kecil dan relatif berdekatan dan ruangnya relatif lebih kecil.
3. Ruang Relasi; yang melibatkan unsur-unsurnya yang mempunyai relasi satu sama lain dan saling berinteraksi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiabn, serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang, pasal 1 menyatakan bahwa ruang merupakan wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.

Ruang menurut Hariadi B. Setiawan dalam bukunya Arsitektur dan Perilaku merupakan suatu sistem lingkungan buatan terkecil, yang merupakan suatu hal penting bagi manusia dalam fungsi dan pemakaian ruang tersebut, yang mana memiliki dua fungsi yaitu ruang yang dirancang untuk memenuhi fungsi dan tujuan tertentu dan untuk memenuhi fungsi yang lebih fleksibel.

1 komentar: