Rabu, 02 Juli 2014

RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN

Umum Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah rencana pemanfaatan ruang Bagian Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan perkotaan.

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan juga merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional perkotaan, sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujud ruang, dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungional tersebut.

Jangka waktu Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan ini adalah 5 tahun dan dituangkan ke dalam peta rencana dengan skala 1 : 5.000 atau lebih.

Fungsi Rencana
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan berfungsi untuk:
 Menyiapkan perwujudan ruang, dalam rangka pelaksanaan program pembangunan perkotaan;
 Menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kawasan perkotaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten;
 Menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien;
 Menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan perkotaan melalui pengendalian program-program pembangunan perkotaan.

Manfaat Rencana
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai pedoman untuk:
 Pemberian advis planning;
 Pengaturan banguan setempat;
 Penyusunan rencana teknik ruang kawasan perkotaan atau rencana tata bangunan dan lingkungan;
 Pelaksanaan program pembangunan.

Muatan Rencana
Adapun muatan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, meliputi:
1. Tujuan pengembangan kawasan fungsional perkotaan;
2. Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan, meliputi;
a. Struktur pemanfaatan ruang, yang meliputi distribusi penduduk, struktur pelayanan kegiatan kawasan perkotaan, sistem jaringan pergerakan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan energi, dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan;
b. Pola pemanfaatan ruang, yang meliputi pengembangan kawasan fungsional (kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pemerintahan, pariwisata, perindustrian) dalam blok-blok peruntukan.
3. Pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan fungsional perkotaan meliputi;
a. Arahan kepadatan bangunan (net density/KDB) untuk setiap blok peruntukan;
b. Arahan ketinggian bangunan (maximum height/KLB) untuk setiap blok peruntukan;
c. Arahan garis sempadan bangunan untuk setiap blok peruntukan;
d. Rencana penanganan lingkungan blok peruntukan;
e. Rencana penanganan jaringan prasarana dan sarana.
4. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan fungsional perkotaan.

Proses Perencanaan
Dalam penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, ditempuh langkah-langkah penentuan kawasan perencanaan, identifikasi potensi dan masalah pembangunan, perumusan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.

1. Penentuan kawasan perencanaan perkotaan;
Dalam menentukan kawasan perencanaan perkotaan dilakukan berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan.
2. Identifikasi permasalahan pembangunan dan perwujudan ruang kawasan;
 Analisis yang didasarkan atas tuntutan pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan perkotaan yang selanjutnya didukung keputusan strategis dari pemerintah daerah setempat untuk pengembangannya;
 Terdapat suatu permasalahan dalam perwujudan ruang kawasan seperti masalah rumah kumuh, urban heritage, kota tepi air, dsb. 3. Perkiraan kebutuhan pelaksanaan pembangunan kawasan;
Perkiraan kebutuhan pelaksanaan pembangunan kawasan didasarkan atas hasil analisis kependudukan, sektor/kegiatan potensial, daya dukung lingkungan, kebutuhan prasarana dan sarana lingkungan, sasaran pembangunan kawasan yang hendak dicapai, dan pertimbangan efisiensi pelayanan.
Perkiraan kebutuhan tersebut mencakup;
a. Perkiraan kebutuhan pengembangan kependudukan;
b. Perkiraan kebutuhan pengembangan ekonomi perkotaan;
c. Perkiraan kebutuhan fasilitas sosial dan ekonomi perkotaan;
d. Perkiraan kebutuhan pengembangan lahan perkotaan;
- Kebutuhan ekstensifikasi;
- Kebutuhan intensifikasi;
- Perkiraan ketersediaan lahan bagi pengembangan.
e. Perkiraan kebutuhan prasarana dan sarana perkotaan.
4. Perumusan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Perumusan ini berdasarkan pada perkiraan kebutuhan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang.
5. Penetapan rencana tata ruang
Untuk mengoperasionalisasikan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, perlu adanya suatu upaya penetapan rencana tata ruang dalam bentuk Surat Keputusan Walikota/Bupati dalam hal Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan sebagai penjabaran RTRW Kota/Kabupaten.
Dalam hal terjadi perubahan fungsi kawasan sebagai akibat dinamika perkembangan perkotaan yang cukup tinggi, maka Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang bersangkutan ditetapkan dengan persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah. Hal ini selanjutnya menjadi masukan bagi peninjauan kembali dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten.

Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan. Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan berkewajiban mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, produk Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan merupakan hasil kesepakatan seluruh pelaku pembangunan (stakeholders), termsuk masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam penataan ruang menganut asas-asas demokratis, kesetaraan gender, dan keterbukaan. Pendekatan ini merupakan dasar bagi pendekatan “community driven planning” yang menjadikan masyarakat sebagai penentu dan pemerintah sebagai fasilitatornya. Sejalan dengan proses penataan ruang yang iteratif, maka keterlibatan masyarakat ada pada setiap proses tersebut dan selalu tanggap dan mengikuti setiap dinamika dan perkembangan di dalam masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dapat diwujudkan dalam bentuk; pengajuan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang bagian Kawasan Perkotaan dapat dilakukan melalui pembentukan forum kota, asosiasi profesi, media massa, LSM, lembaga formal kemasyarakatan (sampai tingkat lembaga perwakilan rakyat).

Produk Rencana
Produk rencana Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan terdiri dari:
A. Tujuan pengembangan kawasan fungsional perkotaan
Tujuan pengembangan kawasan fungsional perkotaan dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan arahan kebijakan berdasarkan urgensi/keterdesakan penanganan kawasan tersebut.

B. Rencana Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
1. Rencana Distribusi Penduduk Kawasan Perkotaan
- Materi yang diatur : distribusi penduduk sampai dengan akhir tahun perencanaan.
- Kedalaman materi yang diatur : rencana distribusi penduduk kawasan perkotaan yang dirinci dalam blok-blok peruntukan.
- Pengelompokan materi yang diatur : jumlah penduduk dan kepadatan penduduk setiap blok peruntukan.
2. Rencana Struktur Pelayanan Kegiatan Kawasan Perkotaan
- Materi yang diatur : tata jenjang kapasitas dan intensitas menurut lokasi dan jenis pelayanan kegiatan dalam kawasan
- Kedalaman materi yang diatur : distribusi pusat-pusat pelayanan kegiatan perkotaan dirinci sampai pusat pelayanan lingkungan permukiman perkotaan.
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Perdagangan yang terdiri dari : perdagangan skala regional; perdagangnan skala kota; perdagangan skala lingkungan.
• Pendidikan yang terdiri dari : perguruan tinggi; sekolah lanjutan atas; sekolah lanjutan tingkat pertama; sekolah dasar; taman kanak-kanak.
• Pelayanan kesehatan yang terdiri dari : rumah sakit umum kelas A; rumah sakit umum kelas B; rumah sakit umum kelas C; rumah sakit umum kelas D; pusat kesehatan masyarakat pembantu.
• Pelayanan rekreasi dan atau olah raga yang terdiri dari : pelayanan skala kota; pelayanan skala lingkungan.
3. Rencana Sistem Jaringan Pergerakan
- Materi yang diatur : sistem jaringan pergerakan dan prasarana penunjang (terminal, jalan, lingkungan, perparkiran) bagi angkutan jalan raya, angkutan kereta api, angkutan laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta angkutan udara
. - Kedalaman materi yang diatur :
• Angkutan jalan raya, meliputi seluruh sistem primer, jaringan arteri sekunder dan kolektor sekunder, sampai dengan jalan lokal sekunder.
• Angkutan sungai, sampai dengan jaringan sekunder.
• Pergerakan lainnya meliputi seluruh sistem pergerakan.
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Angkutan jalan raya, terdiri dari : Jaringan jalan arteri sekunder, jaringan jalan kolektor sekunder, jaringan jalan lokal sekunder, sistem primer (jumlah lajur, daerah pengawasan jalan, daerah milik jalan, persimpangan utama); Terminal penumpang dan barang; Jaringan trayek angkutan penumpang dan jaringan lintas angkutan barang.
• Angkutan kereta api, terdiri dari : Jaringan jalan kereta api; Stasiun kereta api; Depo atau balai yasa.
• Angkutan sungai, danau dan penyebrangan, terdiri dari : Terminal angkutan sungai, danau dan penyebrangan; Jalur pelayaran sungai.
• Angkutan laut, terdiri dari : Pelabuhan laut; Jalur pelayaran.
• Angkutan udara, terdiri dari : Bandar udara; Jalur penerbangan.
4. Rencana Sistem Jaringan Utilitas
- Materi yang diatur : sistem jaringan utilitas dalam kawasan hingga akhir tahun perencanaan.
- Kedalaman materi yang diatur :
• Seluruh jaringan telepon (hingga jaringan kabel sekunder).
• Seluruh jaringan listrik (tegangan menengah hingga gardu distribusi).
• Seluruh jaringan gas.
• Seluruh jaringan air bersih (hingga jaringan distribusi sekunder/per blok peruntukan).
• Seluruh jaringan air hujan.
• Seluruh jaringan air limbah.
• Seluruh jaringan persampahan (hingga TPS komunal).
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Sistem saluran telepon, yang terdiri dari : Stasiun telepon otomat; Rumah kabel dan kotak pembagi; Jaringan kabel sekunder; Jaringan telepon seluler.
• Sistem televisi kabel, yang terdiri dari : Stasiun transmisi; Jaringan kabel distribusi.
• Sistem jaringan listrik, yang terdiri dari : Bangunan pembangkit; Gardu induk tegangan ekstra tinggi; Gardu induk; Gardu distribusi.
• Sistem jaringan gas, yang terdiri dari : Pabrik gas; Seluruh jaringan gas.
• Sistem penyediaan air bersih, yang terdiri dari : Bangunan pengambil air baku; Seluruh pipa transmisi air baku instalasi produksi; Seluruh pipa transmisi air bersih; Bak penampung; Hingga pipa distribusi sekunder/distribusi hingga blok peruntukan.
• Sistem pembuangan air hujan, yang terdiri dari : Seluruh saluran; Waduk penampungan.
• Sistem pembuangan air limbah, yang terdiri dari : Seluruh saluran; Bangunan pengelolaan; Waduk penampungan.
• Sistem persampahan, yang terdiri dari : Tempat pembuangan akhir; Bangunan pengelolaan sampah; Penampungan sementara.
C. Rencana Blok Pemanfaatan Ruang (Block Plan)
Rencana pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan yang menggambarkan ukuran, fungsi serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam, yang dituangkan dalam blok-blok peruntukan.
- Materi yang diatur : luas dan lahan peruntukan sampai dengan akhir tahun perencanaan.
- Kedalamanan materi yang diatur : pemanfaatan ruang kasawan perkotaan yang dirinci dalam blok-blok peruntukan.
- Pengelompokan materi yang diatur :

1. Kawasan Budidaya Perkotaan, meliputi :
• Perumahan dan permukiman, yang dirinci menurut ketinggian bangunan, jenis penggunaan, pengelompokan berdasarkan besaran perpetakan;
• Perdagangan, yang dirinci menurut jenis dan bentuk bangunannya, antara lain pasar, pertokoan, mal, dll;
• Industri, yang dirinci menurut jenisnya;
• Pendidikan, yang dirinci menurut tingkatan pelayanan mulai dari pendidikan tinggi, SLTA, SLTP, SD dan TK;
• Kesehatan, yang dirinci menurut tingkat pelayanan mulai dari RS Umum kelas A,B,C,D; puskesmas, puskesmas pembantu;
• Peribadatan, yang dirinci menurut jenisnya mulai dari mesjid, gereja, kelenteng, pura, vihara;
• Rekreasi, yang dirinci menurut jenisnya, antara lain taman bermain, taman rekreasi, taman lingkungan, taman kota, dll;
• Olahraga, yang dirinci menurut tingkat pelayanannya, antara lain stadion, gelanggang, dll;
• Fasilitas sosial lainnya, yang dirinci menurut jenisnya, seperti panti asuhan, panti werda, dll;
• Perkantoran pemerintah dan niaga, yang dirinci menurut instansinya;
• Terminal angkutan jalan raya baik untuk penumpang atau barang, stasiun kereta api, pelabuhan sungai, pelabuhan danau, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, bandar udara, dan sarana transportasi lainnya;
• Kawasan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan;
• Taman pemakaman umum, taman pemakaman pahlawan;
• Tempat pembuangan sampah akhir.

2. Kawasan Lindung, meliputi :
• Kawasan resapan air dan kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahan lainnya;
• Sempadan pantai, sungai, sekitar danau dan waduk, sekitar mata air, dan kawasan terbuka hijau kota termasuk jalur hijau;
• Cagar alam/pelestarian alam, dan suaka margasatwa;
• Taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam lainnya;
• Kawasan cagar budaya;
• Kawasan rawan letusan gunung berapi, rawan gempa, rawan tanah longsor, rawan gelombang pasang dan rawan banjir.

D. Pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan
1. Arahan Kepadatan Bangunan
- Materi yang diatur : perbandingan luas lahan yang tertutup bangunan dan bangunan-bangunan dalam tiap petak peruntukan
dibandingkan dengan luas petak peruntukan.
- Kedalaman materi yang diatur : kepadatan bangunan yang dirinci untuk setiap blok-blok peruntukan.
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Blok peruntukan dengan koefisien dasar bangunan sangat tinggi (> 75%)
• Blok peruntukan dengan koefisien dasar bangunan menengah (20-50%)
• Blok peruntukan dengan koefisien dasar bangunan rendah (5-20%)
• Blok peruntukan dengan koefisien dasar bangunan sangat rendah (< 5%)

2. Arahan Ketinggian Bangunan
- Materi yang diatur : rencana ketinggian maksimum atau maksimum dan minimum bangunan untuk setiap blok peruntukan (koefisien lantai bangunan).
- Kedalaman materi yang diatur : ketinggian bangunan yang dirinci untuk setiap blok peruntukan.
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Blok peruntukan ketinggian bangunan sangat rendah adalah blok dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum dua lantai (KLB maksimum = 2 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 12 m dari lantai dasar;
• Blok peruntukan ketinggian bangunan rendah adalah blok dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum 4 lantai (KLB maksimum = 4 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 20 m dan minimum 12 m dari lantai dasar;
• Blok peruntukan ketinggian bangunan sedang adalah blok dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum 8 lantai (KLB maksimum = 8 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan maksimum 36 m dan minimum 24 m dari lantai dasar;
• Blok peruntukan ketinggian bangunan tinggi adalah blok dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum 9 lantai (KLB maksimum = 9 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan minimum 40 m dari lantai dasar;
• Blok peruntukan ketinggian bangunan sangat tinggi adalah blok dengan tidak bertingkat dan bertingkat maksimum 20 lantai (KLB maksimum = 20 x KDB) dengan tinggi puncak bangunan minimum 80 m dari lantai dasar;

3. Arahan Perpetakan Bangunan
- Materi yang diatur : luas petak-petak peruntukan yang terdapat pada setiap blok peruntukan dalam kawasan
- Kedalaman materi yang diatur : luas petak peruntukan pada setiap blok peruntukan dalam kawasan
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi I (diatas 2500 m2)
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi II (1000-2500 m2)
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi III (600-1000 m2)
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi IV (250-600 m2)
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi V (100-250 m2)
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi VI (50-100 m2)
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi VII (dibawah 50 m2)
• Blok peruntukan dan penggal jalan dengan petak klasifikasi VIII (rumah susun/flat)

4. Arahan Garis Sempadan
- Materi yang diatur : jarak antara as jalan dengan bangunan maupun dengan pagar halaman, dan jaringan bangunan dengan batas persil.
- Kedalaman materi yang diatur : berbagai garis sempadan yang dirinci sampai dengan blok peruntukan untuk tiap penggal jalan. - Pengelompokan materi yang diatur :
• Sempadan muka bangunan
• Sempadan pagar
• Sempadan sampingan bangunan

5. Rencana penanganan blok peruntukan
- Materi yang diatur : penanganan blok peruntukan dan jaringan pergerakan serta utilitas yang akan dilaksanakan dalam kawasan, baik kebutuhan akan konservasi, pengembangan baru, pemugaran atau penanganan khusus.
- Kedalaman materi yang diatur : penganganan blok peruntukan dan jaringan pergerakan yang dirinci untuk setiap blok peruntukan dan penggal jalan.
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Bangunan/jaringan baru yang akan dibangun
• Bangunan/jaringan yang akan ditingkatkan
• Bangunan/jaringan yang akan diperbaiki
• Bangunan/jaringan yang akan diperbaharui
• Bangunan/jaringan yang akan dipugar
• Bangunan/jaringan yang akan dilindungi

6. Rencana penanganan prasarana dan sarana
- Materi yang diatur : penanganan prasarana dan sarana yang akan dilaksanakan dalam kawasan, baik kebutuhan akan konservasi, pengembangan baru pemugaran atau penanganan khusus.
- Kedalaman materi yang diatur : penanganan prasarana dan sarana yang dirinci untuk setiap blok peruntukan dan penggal jalan. - Pengelompokan materi yang diatur :
• Jaringan prasarana dan sarana baru yang akan dibangun;
• Jaringan prasarana dan sarana yang akan ditingkatkan;
• Jaringan prasarana dan sarana yang akan diperbaiki;
• Jaringan prasarana dan sarana yang akan diperbaharui;
• Jaringan prasarana dan sarana yang akan dipugar.

E. Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang berdasarkan mekanisme perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, pemberian kompensasi, mekanisme pelaporan, mekanisme pemantauan, mekanisme evaluasi dan mekanisme pengenaansanksi.
- Materi yang diatur : ketentuan-ketentuan yang mencakup perijinan, pengawasan, dan penertiban di kawasan perkotaan.
- Kedalaman materi yang diatur : meliputi pengaturan tentang mekanisme advis planning (rekomendasi perencanaan) perijinan, pengawasan dan penertiban.
- Pengelompokan materi yang diatur :
• Mekanisme advis planning perijinan sampai dengan pemberian ijin lokasi bagi kegiatan perkotaan;
• Mekanisme pemberian intensif dan disinsentif bagi kawasan yang didorong pengembangannya, kawasan yang dibatasi pengembangannya, serta terhadap upaya-upaya perwujudan ruang yang menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan Bagian Kawasan Perkotaan dengan Kota/Kawasan Perkotaan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
• Mekanisme pemberian kompensasi berupa mekanisme penggantian yang diberikan kepada masyarakat pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, tambang, bahan galian, kawasan lindung yang mengalami kerugian akibat perubahan nilai ruang dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang;
• Mekanisme pelaporan mencakup mekanisme pemberian informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan instansi yang berwenang;
• Mekanisme pemantauan yang mencakup pengamatan, pemeriksaan dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dan dilakukan oleh instansi yang berwenang;
• Mekanisme evaluasi dilakukan untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang yang dilakukan oleh masyarakat dan instansi yang berwenang;
• Mekanisme pengenaan sanksi mencakup sanksi administrasi, pidana dan perdata.

Legalisasi
Untuk mengoperasionalisasikan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, perlu adanya suatu upaya penetapan rencana tata ruang dalam bentuk Surat Keputusan Walikota/Bupati dalam hal Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan sebagai penjabaran RTRW Kota/Kabupaten.
Dalam hal terjadi perubahan fungsi kawasan sebagai akibat dari dinamika perkembangan perkotaan yang cukup tinggi, maka Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang bersangkutan ditetapkan dengan persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah. Hal ini selanjutannya menjadi masukan bagi peninjuan kembali dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar